Komisi II DPR RI Tegaskan Publik Berhak Awasi Data HGU Perkebunan

| Rabu, 13/07/2022 15:45 WIB
Komisi II DPR RI Tegaskan Publik Berhak Awasi Data HGU Perkebunan Abdul Wahid (Anggota Komisi II DPR RI). (foto: radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Persoalan penggunaan kelebihan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan sawit masih jamak, salah satunya di Riau. Untuk itu, Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Wahid menilai perlu ada suatu mekanisme atau sistem yang dapat mengecek status HGU yang ada selama ini.

"Oleh karena itu harus ada sistem yang secara elektronik atau online dimana semua orang bisa mengecek tentang berapa luasannya, mana titiknya. Jadi artinya libatkanlah masyarakat dalam pengawasan bukan hanya dari BPN saja bisa mengawasi," ujarnya dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 13 Juli 2022.

Ia mencontohkan, kasus seperti PT Duta Palma yang melakukan aktivitas perkebunan melebihi dari luasan HGU yang perusahaan tersebut peroleh izinnya dari BPN. Kejaksaan menilai kerugian negara akibat aktivitas perusahaan itu mencapai Rp600 miliar tiap bulannya.

"Sehingga mereka pada aktivitas perkebunan di luar HGU tentu harus dapat sanksi. Ini sudahlah dia beraktivitas di negara kita, tapi mereka tidak bayar pajak," tegasnya.

Politisi PKB itu menyesalkan kasus tersebut, apalagi pemilik perusahaan diketahui telah melarikan diri ke luar negeri yang membuat sulit penyelidikan. Karena itu Abdul Wahid menekankan pentingnya masyarakat untuk dapat mengawasi persoalan ini.

Tags : DPR RI , HGU , BPN , Riau , PKB , Indonesia