Sepakat Dibawa ke Paripurna, ini 12 Poin Penting dalam RUU Kesehatan

| Selasa, 20/06/2023 16:05 WIB
Sepakat Dibawa ke Paripurna, ini 12 Poin Penting dalam RUU Kesehatan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: layarberitacom)

RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Panja (Panitia Kerja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

RUU tersebut memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Melki dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 20 Juni 2023.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," terangnya.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," tuturnya.

Tags : DPR RI , RUU Kesehatan , Paripurna , Kesehatan , Indonesia