Wapres Maruf Amin Nilai Menteri Punya Hak Mengundurkan Diri

| Sabtu, 27/01/2024 07:01 WIB
Wapres Maruf Amin Nilai Menteri Punya Hak Mengundurkan Diri KH. Maruf Amin (Wakil Presiden RI). (Foto: twitter @Kiyai_MarufAmin)

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH. Maruf Amin menilai bahwa keinginan atau keputusan untuk mundur dari jabatan menteri adalah hak seseorang yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira seperti dikatakan Presiden (Joko Widodo), kalau seseorang mau mundur karena memang haknya. Seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi, tidak ada masalah," kata Wapres dikutip dari antaranews, Sabtu, 27 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai rencana Mahfud MD yang akan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Menurut Wapres, kalaupun nanti menteri tersebut benar-benar mundur, siapa yang akan menjadi penggantinya adalah kewenangan Presiden untuk menunjuk menteri baru atau cukup mengangkat penjabat sementara.

"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau penjabat sementara. Itu hak prerogatif Presiden," tegasnya.

Tentunya, lanjut Wapres, Presiden akan mempertimbangkan dengan baik mengenai sosok pengganti jika benar-benar ada menteri yang mundur. Wapres juga menilai mundurnya Mahfud dari Menko Polhukam tidak menimbulkan gangguan terhadap kinerja Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Jokowi.

"Saya harap tidak terjadi gangguan karena itu kan hak seorang menteri mundur. Tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan polhukam. Saya kira tidak akan terlalu mengganggu," tukasnya.

Tags : Wapres , Maruf Amin , Menteri , Mundur , Hak