DPR RI Komitmen Jaga Demokrasi dan Konstitusi

| Selasa, 06/02/2024 22:58 WIB
DPR RI Komitmen Jaga Demokrasi dan Konstitusi Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan DPR RI berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi, yang tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, membangun cara berpolitik dan berdemokrasi yang semakin berkeadaban, yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Maka dari itu, DPR RI dengan seluruh Alat Kelengkapannya (AKD), memberikan perhatian yang besar pada pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan amanat konstitusi dalam masa sidang ini.

"Inti dari pemilu adalah Rakyat menggunakan haknya, menjalankan kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan  wakil-wakilnya; Hak Rakyat untuk memilih secara bebas," ujar Puan ketika menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Pidato Ketua DPR RI Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 6 Februari 2024.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Negara tidak boleh mengurangi hak rakyat dalam  menjalankan kedaulatannya. Sehingga, harus diberi ruang kebebasan yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk memilih sesuai hati nuraninya.

"DPR RI, melalui Alat Kelengkapannya dan fungsi konstitusionalnya, memastikan bahwa seluruh aparat negara harus dapat menciptakan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan memilih secara bebas, jujur, adil, setara, dan rahasia," jelas Puan.

Legislator asal Jawa Tengah ini melanjutkan bahwa DPR RI, melalui AKD terkait, terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu, netralitas ASN, netralitas TNI/Polri, syarat dan ketentuan berkampanye, KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya.

"AKD terkait lainnya juga terus mengawasi pelaksanaan APBN di Tahun Anggaran 2024 ini. APBN 2024 telah disusun bersama antara Pemerintah dan DPR RI; oleh karena itu pelaksanaannya oleh Pemerintah harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU APBN; termasuk dalam hal adanya bansos adaptif yang harus disertai dengan protokol krisis," tukasnya

Disampaikan pula bahwa AKD terkait yang lainnya, lanjutnya, juga  ikut memastikan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tersedia dan terdistribusi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Adapun petugas pelaksana pemilu telah terbentuk dan memahami seluruh tahapan penyelenggaraan pemungutan suara, perhitungan suara, pelaporan, dan lain sebagainya guna membentuk kesiapan aparat negara dalam menjaga ketertiban pemilu.

Tags : DPR RI , Konstitusi , Demokrasi , Indonesia , AKD