Komisi VII DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Gratiskan Pembayaran Tarif Listrik

| Rabu, 01/04/2020 20:15 WIB
Komisi VII DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Gratiskan Pembayaran Tarif Listrik Dyah Roro Esti (Anggota Komisi VII DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik bagi masyarakat sebagai dampak yang ditimbulkan akibat wabah virus Corona (Covid-19).

Presiden Jokowi telah menetapkan stimulus package sebesar Rp 405 triliun dari APBN untuk menangani Covid-19. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Khusus untuk insentif perlindungan sosial terdapat Rp110 triliun yang juga meliputi skema listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan relaksasi biaya atau pun diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Menurut saya ini langkah yang patut untuk kita apresiasi,” ujar Esti dilansir dari dpr.go.id, Rabu, 1 April 2020.

Dilanjutkannya, dengan digratiskannya pembayaran listrik ini semoga akan meringankan beban finansial masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Serta, ujarnya, dapat mendorong masyarakat untuk bijak dalam menerapkan sistem “kerja dari rumah” atau physical distancing. Dimana semua itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan untuk flattening the curve agar meringankan beban tenaga kesehatan di seluruh nusantara.

“Contoh dari Korea Selatan di mana yang paling banyak terpapar virus Corona (sekitar 29 persen dari total penduduk) tergolong usia 20-29 tahun, yang ternyata tidak mengalami gejala apa-apa, maka mereka tergolong carrier. Yang saya khawatirkan di Indonesia juga mengalami hal yang sama, maka kami mendukung untuk terus bekerja di rumah sebisa mungkin,” terang Legislator Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diketahui, Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid 19. Salah satunya adalah membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik, alias gratis. Pada kesempatan itu resmi diumumkan bahwa pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan.

Adapun jumlah pelanggan listrik ini diperkirakan mencapai 24 juta pelanggan. pembebasan tarif listrik untuk golongan pelanggan 450 VA itu hanya berlaku untuk periode April, Mei hingga Juni 2020. Sementara 7 juta pelanggan 900 VA akan didiskon 50 persen. Artinya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020.

Tags : DPR RI , Listrik , COVID-19