Larangan Berkampanye di Kampus, Ini Kata Menristekdikti

| Rabu, 17/10/2018 19:06 WIB
Larangan Berkampanye di Kampus, Ini Kata Menristekdikti Menristekdikti Muhamad Nasir. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan bahwa bagi calon presiden atau calon anggota DPR dilarang berkampanye di perguruan tinggi atau kampus.

"Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya," kata Menristekdikti di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut M Nasir, bisa saja calon presiden/calon wakil presiden datang ke kampus, asal syaratnya satu yakni permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para calon yang telah ditetapkan didatangkan semua.

"Tapi bukan sebagai datang orang per orang. Perorangan datang ke sini, tidak lagi, bukan per individu," jelas M Nasir.

Politisi PKB ini menuturnya, mengenai apakah larangan memasuki kampus itu juga berlaku bagi Presiden yang berstatus sebagai Calon Presiden. Tentu tidak karena ia datang sebagai kepala negara bukan sebagai calon.

"Presiden adalah sebagai kepala negara bukan sebagai calon," tuturnya.

Tags : Larangan Kampanye di Kampus ,

Berita Terkait