KPU Kembali Sampaikan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar

| Senin, 15/04/2019 18:18 WIB
KPU Kembali Sampaikan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Perludem)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Komisioner KPU Hasyim Asy`ari menjelaskan waktu pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat atau sesuai waktu masing-masing daerah.

"Dalam hal jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00," kata Hasyim kepada wartawan, Senin, 15 April 2019.

Kemudian, lanjutnya, penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai. Menurutnya, penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara atau Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat.

Dalam hal penghitungan suara belum selesai, jelasnya, maka dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. "Maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," pungkasnya. 

Tags : KPU RI , Pemungutan Suara , Pemilu 2019