Upaya Revitalisasi Moderatisme, Kemenag Minta PTKIN Dirikan Rumah Moderasi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Rumah Moderasi Beragama.
Setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia diminta untuk mendirikan rumah moderasi beragama. Hal ini sebagai wujud dan komitmen moderasi beraga sebagai landasan berpikir.
“Moderasi Beragama bagi Kementerian Agama bagaikan oksigen yang dibutuhkan untuk bernafas. Di manapun, kapanpun, kita semua butuh oksigen itu. Oksigen itulah moderasi beragama,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin 4 November 2019.
Menurut Amin, moderasi beragama kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“PTKIN telah teruji dengan gagasan-gagasan moderatisme beragama, sehingga harus menjadi bagian dalam merevitalisasi moderatisme beragama secara lebih maksimal, di antaranya melalui pendirian rumah moderasi beragama ini,” katanya dikutip kemenagoid.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Disnaker Tangerang: May Day, Momentum Tingkatkan Kompetensi SDM Unggul
-
Kemnaker: Kombinasi Skills, Knowledge dan Attitude, Kunci Sukses Kehidupan
-
KPK Geledah Gedung DPR RI Terkait Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
-
Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia
-
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Gus Imin: Spirit Perubahan Harus Tetap Dijaga