Upaya Revitalisasi Moderatisme, Kemenag Minta PTKIN Dirikan Rumah Moderasi

| Senin, 04/11/2019 16:25 WIB
Upaya Revitalisasi Moderatisme, Kemenag Minta PTKIN Dirikan Rumah Moderasi Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Rumah Moderasi Beragama. 

Setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia diminta untuk mendirikan rumah moderasi beragama. Hal ini sebagai wujud  dan komitmen moderasi beraga sebagai landasan berpikir.

“Moderasi Beragama bagi Kementerian Agama bagaikan oksigen yang dibutuhkan untuk bernafas. Di manapun, kapanpun, kita semua butuh oksigen itu. Oksigen itulah moderasi beragama,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Menurut Amin, moderasi beragama kini telah menjadi bagian dari modal sosial dalam pembangunan nasional yang telah dikukuhkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. 

“PTKIN telah teruji dengan gagasan-gagasan moderatisme beragama, sehingga harus menjadi bagian dalam merevitalisasi moderatisme beragama secara lebih maksimal, di antaranya melalui pendirian rumah moderasi beragama ini,” katanya dikutip kemenagoid.

Tags : Rumah Moderasi , Kemenag , PTKIN

Berita Terkait