Guspardi Gaus Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada 2020

| Rabu, 29/04/2020 17:17 WIB
Guspardi Gaus Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada 2020 Guspardi Gaus (Anggota Komisi II DPR RI). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menegaskan, Perppu tersebut dibutuhkan untuk dijadikan sebagai payung hukum terkait keputusan penundaan waktu pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Revisi Undang-Undang atau Perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang (semula) telah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dalam rapat kerja pada tanggal 14 April 2020 lalu antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," kata Guspardi Gaus, dalam keterangan persnya, Rabu, 29 April 2020.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, perubahan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Dasar hukum penundaan tersebut harus setingkat UU.

“Oleh karenanya revisi Undang-Undang atau Perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," ujarnya.

Selain itu, lanjunya, seluruh pihak telah sepakat bahwa penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk Perppu. Sebab aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana.

“Selain itu disepakati juga bahwa pemerintah paling lambat mengeluarkan Perppu tersebut pada akhir April ini," pungkas legislator asal Sumatera Barat itu.

Tags : DPR RI , Pilkada 2020 , Perppu