Komisi IX DPR Nilai Tak Ada Regulasi Jelas Penetapan Zona Merah

| Kamis, 30/04/2020 23:14 WIB
Komisi IX DPR Nilai Tak Ada Regulasi Jelas Penetapan Zona Merah Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtunewe menilai tak ada regulasi yang jelas untuk menetapkan suatu daerah masuk zona merah. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi juga tak dijelaskan dasar penetapan suatu daerah menjadi zona merah COVID-19. 

"Pasal 2 dalam Permenhub tersebut hanya menjelaskan larangan sementara untuk tiga wilayah, yaitu PSBB, zona merah, dan aglomerasi. Tetapi sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang dasar penetapan zona merah tersebut," kata Felly dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2020.

Menurutnya, hal ini menandakan belum adanya kesepahaman yang menyatu antara pusat dan daerah. Baik pusat maupun daerah belum satu frekuensi dalam merumuskan parameter penetapan zona merah yang mengarah kepada lemahnya koordinasi. Legislator Fraksi Nasdem itu menyebut, zona merah hanya jadi penetapan subyektif saja dan tidak didasarkan pada regulasi.

Terkait penetapan PSBB, Felly mengungkapkan bahwa penetapan PSBB semata tidak cukup kalau tidak ada koordinasi yang baik antara semua pelaku kepentingan, pembagian tugas yang jelas dan terarah antara pusat dan daerah hingga kementerian/lembaga. Selain itu, PSBB juga tidak berarti apa-apa bila tak ada ketegasan di lapangan serta sosialisasi yang masih pada masyarakat.

Tags : DPR RI , Zona Merah , COVID-19