DPR Kirim Surat Pemberhentian Ketua Dewas TVRI ke Presiden

| Selasa, 13/10/2020 09:31 WIB
DPR Kirim Surat Pemberhentian Ketua Dewas TVRI ke Presiden Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @Kirani_id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani sudah mengirim surat pemberhentian atau pemecatan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Surat dengan nomor PW/ /DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 itu, meneruskan hasil rapat intern Komisi I DPR RI, yang menyatakan telah menolak surat pembelaan diri tertulis dari Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin yang disampaikan ke DPR RI.

"Selanjutnya kami menyampaikan kepada Saudara (Presiden Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan dalam surat yang diterima di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

 

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi I DPR RI nomor: 74/Kom. I/MP.I/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal Penyampaian Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020.

Surat yang diterima pimpinan DPR RI dari pimpinan Komisi I DPR RI mengenai Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI sebagai anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (14/5).

Charles mengatakan, salah satu alasan pemecatan adalah karena Arief telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.

"Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," kata Charles.

Selain itu, Arief juga dinilai mengambil keputusan yang menimbulkan konflik internal TVRI. Keputusan itu ialah memecat mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, beserta 3 direktur lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Tags : DPR , TVRI , Arief Hidayat Thamrin