Komisi IX DPR Sebut Kebijakan `Physical Distancing` Butuh Penegakan Hukum yang Tegas
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan physical distancing atau jaga jarak untuk mencegah virus Corona (Covid-19) membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Ini penting dilakukan untuk menekan wabah Corona di sejumlah wilayah Indonesia. Kampanye jaga jarak ini harus dipahami masyarakat sebagai langkah pencegahan.
"Penegakan hukum harus dilakukan kepada warga, komunitas, atau pimpinan kelompok tertentu yang tidak jalankan kebijakan ini," kata Melki dikutip dari dpr.go.id, Kamis, 26 Maret 2020.
Baca Juga: Komisi IX Soroti Pencegahan Covid-19 di Pesantren, Begini Respon Pemerintah
Kasus Covid-19 di Indonesia sangat cepat perkembangannya. Bahkan, saat ini sudah 700 lebih kasus pasien Corona di Indonesia.
Kebijakan pencegahan Covid-19 tersebut, terang Legislator Fraksi Golkar itu, memang butuh kepatuhan masyarakat. Ia menilai, seruan jaga jarak sejauh ini relatif sudah dipatuhi masyarakat.
Kepatuhan itu setidaknya sudah dijalankan oleh dunia pendidikan dan rumah-rumah ibadah. Namun, belum berjalan baik di sektor pekerja swasta.
"Butuh penegakan hukum dan kesadaran semua pihak untuk jalankan ini," tutup legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik